KUANTAN SINGINGI || Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan HALINAR, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan menggelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (8/5/2026)
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan melaksanakan Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.
Kegiatan ini diikuti seluruh jajaran petugas lapas dengan penuh khidmat sebagai langkah memperkuat pengawasan internal sekaligus menegaskan perang terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Melalui apel ikrar tersebut, seluruh pegawai menyatakan tekad bersama untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari praktik penyalahgunaan handphone ilegal, peredaran narkoba, maupun tindak penipuan. Komitmen ini juga menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, serta akuntabel.
Pihak lapas menegaskan bahwa upaya pemberantasan HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) akan terus diperkuat melalui pengawasan ketat, pembinaan internal, serta peningkatan disiplin petugas demi menjaga marwah institusi pemasyarakatan.
Dengan adanya apel ikrar ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah konkret dalam menciptakan lingkungan lapas yang bersih, aman, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran.













