Tim Penyidik Tindak Pidsus Kejari Siak Lakukan Penggeledahan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi Pengadaan Barang

  • Bagikan

SIAK || Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Galih Aziz, SH.,MH melakukan Penggeledahan di 2 (dua) tempat berbeda, Selasa (3/3/2026).

 

Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Siak dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Siak Sri Indrapura sehubungan dengan Penyidikan Perkara Dugaan Pemerasan dan/atau Gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025.

 

Bahwa kedua tempat yang dilakukan penggeledahan tersebut yaitu :

1. Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak

2. Rumah Milik Sdr. J E selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak dari tahun 2022 s/d 2025

 

Dari kedua tempat tersebut, Penyidik berhasil menyita beberapa dokumen maupun barang-barang lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.

 

Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak untuk didalami oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan. ***

Penulis: Sumber : kiblatRiau Editor: Andi Rambe
  • Bagikan