Dituduh Pelakor di Facebook, Kasus Fitnah Warga Kampar Berakhir Damai Lewat Restoratif Justice

  • Bagikan

Inforiauterkini.com || Kampar. Kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial Facebook yang menimpa NA (24), warga Dusun Kapur, Desa Sendayan, resmi berakhir damai secara kekeluargaan pada Jumat (31/7/2026) di Aula Kantor Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya.

Penyelesaian konflik ini berhasil dicapai berkat respon cepat dan instruksi tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan. S, S.I.K beserta kesiapsiagaan jajaran Bhabinkamtibmas Desa Teratak dan Bhabinkamtibmas Kampar Utara, yang bersinergi langsung dengan Perangkat Desa Teratak. Langkah sigap ini membuktikan nyata hadirnya Polri dan pemerintah desa sebagai pengayom serta pelindung masyarakat.

Melalui Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan perangkat desa setempat, terduga pelaku (CA, 30) sepakat untuk:

Saling memaafkan dan menghentikan seluruh perselisihan. Menghapus seluruh konten, foto, status, dan komentar fitnah di Facebook. Membuat serta menyematkan (pin) video permohonan maaf dan klarifikasi terbuka di media sosial miliknya. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dengan ancaman proses hukum yang berlaku jika melanggar.

Secara khusus, korban fitnah (NA, 24) menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat:
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Kampar atas perhatian dan respon cepatnya, serta jajaran Bhabinkamtibmas yang mendampingi proses ini. Terima kasih banyak juga kepada Perangkat Desa Teratak yang telah memfasilitasi tempat serta membantu mediasi secara adil, sehingga nama baik saya dan keluarga dapat dipulihkan,” ujarnya.

Apresiasi dan hormat setinggi-tinggi dari Redaksi untuk Bapak Kapolres Kampar beserta seluruh jajaran Bhabinkamtibmas. Sikap responsif, profesional, dan humanis yang ditunjukkan dalam menyelesaikan aduan warga ini adalah bukti nyata komitmen Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat secara inklusif. Keberhasilan pendekatan Restorative Justice ini menjadi contoh teladan sinergi penegakan hukum yang bijak di ruang digital. Dihimbau kepada seluruh media untuk tidak mengunggah ulang konten fitnah lama demi menjaga pemulihan nama baik para pihak yang telah berdamai.

  • Bagikan