PERAWANG (SIAK)— Anggota DPRD Kabupaten Siak dari Komisi I yang membidangi urusan Hukum dan Pemerintahan, Haposan Sinaga, memberikan Apresiasi terhadap kinerja Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Tualang yang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di Wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Jum’at(02-10/2026).
Hal tersebut disampaikan menyusul keberhasilan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang mengamankan seorang pria berinisial YA (41) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Terduga pelaku diamankan di wilayah Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Haposan Sinaga menyampaikan bahwa langkah cepat dan proses penanganan yang dilakukan jajaran Polsek Tualang menunjukkan komitmen Kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada Masyarakat, khususnya terhadap anak sebagai kelompok yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus.
Menurutnya, penanganan perkara yang berkaitan dengan anak harus dilakukan secara profesional, hati-hati, serta mengedepankan kepentingan dan perlindungan korban.
Ia juga mengharapkan proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilaporkan ke Polsek Tualang pada Minggu, 5 Juli 2026. Laporan dibuat setelah korban yang masih di bawah umur diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari seorang pria dewasa.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tualang melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Sirait, S.E., melalui Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Khairul, S.H., bersama tim kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku kini telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tualang. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Kompol Teguh Wiyono.
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan hasil penyidikan.
Dalam hal ini Haposan Sinaga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Ramadona













