RIAU|| Seorang warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Erniwati Boru Tarigan (52), menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Duri ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, gugatan ini dilakukan oleh Erniwati Boru Tarigan terkait lelang sejumlah objek agunan miliknya oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) . Gugatan tersebut diajukan Erniwati melalui kuasa hukumnya, Chalik S. Pandia, SH , Nashril Haq Lubis, SH dan Anra yoparisa Nasution S.H.. Pengacara dari Law Firm Charlys AngelsAngels Law Office, Sumatera Utara. 18/072026
Dalam perkara ini, PT BRI Cabang Duri tercatat sebagai tergugat I. Sementara Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Kanwil DJKN Riau cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menjadi tergugat II.
Selain itu, BS dan KE turut tercantum masing-masing sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II. Gugatan berkaitan dengan pelelangan sejumlah objek agunan berupa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 470, 471, 472, 467, 468 dan 545 atas nama Raymond Ginting dan Erniwati Boru Tarigan. Objek tersebut berada di Kampung Tengah, Desa Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kuasa hukum penggugat, Nashril Haq Lubis, SH mengatakan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap mediasi di PN Bengkalis.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui proses mediasi,” ujar Nashril usai sidang mediasi.
Sementara itu, Chalik S. Pandia, SH Selakau kuasa hukum menegaskan pihaknya siap melanjutkan proses hukum apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan. “Jika tidak selesai dalam mediasi, maka kami siap melanjutkan ke proses hukum berikutnya,” tegasnya.
Karna mediasi yang dilakukan pada tgl 02 Juni gagal tidak ada titik temu, Maka dilanjutkan sidang tgl 17 Juni masuk kepada sidang pokok perkara sengketa kepemilikan melalui kuasa hukum Saya chalik s pandia Nasril Lubis dan Anra yoparisa Nasution S.H, mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk menyusun ulang kembali gugatan untuk sidang yang akan diadakan Minggu depan. Dalam hal ini majelis hakim juga tetap memberi ruang untuk melakukan mediasi antara penggugat dan turut tergugat 1 BS dan turut tergugat 2 KE.
Dan kuasa hukum saya juga sudah menjembatani dan bertatap muka langsung dengan turut tergugat 1.Namun mediasi yang dilakukan tersebut juga tidak membuahkan hasil atau titik temu dengan tergugat 1 . Karena Tidak adanya hasil dan keputusan dalam mediasi tersebut. Maka akan dilanjutkan sidang pada hari Rabu tgl 24 Juni dan sidang dilakukan secara online ucap Erniwati boru Tarigan.
Sementara itu, Chalik S. Pandia, SH selaku kuasa hukum dari penggugat menegaskan pihaknya akan terus berupaya dan siap melanjutkan proses hukum demi memperjuangkan Keadilan ,” tegasnya.
Nara sumber. Erniwati boru Tarigan
Tim













