Anggota Yonif TP 851/BBC Amankan Enam Terduga Pengedar dan Pengguna Sabu di Bathin Solapan

  • Bagikan
Oplus_16908288

Siak – Riau || Enam orang terduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu diamankan dalam operasi yang dilakukan anggota Yonif TP 851/BBC yang dipimpin Letda Inf J.O.S., Kamis (19/2/2026) malam, di wilayah SP 5 Jalan Lingkar, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

 

Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 22.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi yang berdekatan dengan area pembangunan Marshaling Area (MA) Tahap III. Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 23.30 WIB tim bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang terduga pengguna berinisial T, S, dan E.

 

Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu, dua alat hisap (bong), beberapa mancis, dua unit telepon genggam, senter, serta barang pribadi lainnya.

Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan awal para terduga. Sekitar 100 meter dari lokasi pertama, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial K yang diduga sebagai pemasok. Dari K, diamankan 19 paket sabu siap edar dengan nilai per paket sekitar Rp100 ribu, satu paket sabu dalam kemasan lebih besar senilai Rp1,5 juta, uang tunai Rp750 ribu yang diduga hasil transaksi, timbangan digital, alat isap, serta satu unit telepon genggam.

 

Selanjutnya, dua pria berinisial R.D. dan I yang diduga hendak membeli sabu dari K turut diamankan. Dari keduanya, petugas menyita satu unit sepeda motor tanpa pelat terpasang, dua pelat nomor kendaraan yang tersimpan di dalam jok, serta sejumlah barang lainnya.

 

Setelah seluruh terduga diamankan, anggota Koramil 03/Mandau dihubungi untuk koordinasi lanjutan. Keenam terduga kemudian dibawa ke Makoramil 03/Mandau di Jalan Sudirman, Kecamatan Mandau, Bengkalis, guna pemeriksaan awal sebelum penanganan lebih lanjut.

 

Pada dini hari, Danramil 03/Mandau berkoordinasi dengan unsur Intelijen Kodim 0303/Bengkalis untuk menentukan langkah prosedural berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kini ke Eman tersangka di serahkan ke Polsek Mandau untuk di proses secara hukum, Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Para terduga akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau.

Editor: Andi Rambe
  • Bagikan