SIAK — PERAWANG — Situasi keprihatinan kembali menyelimuti SPBU 14.284.617, Km 5 Perawang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. SPBU ini kini diduga menjadi “sarang” penyerapan BBM bersubsidi jenis Solar oleh para pelangsir, baik dari kalangan perusahaan maupun oknum mafia migas. Antrian kendaraan mengular sangat panjang hingga memakan badan jalan umum dan menutup akses masuk ke toko-toko warga sekitar, membuat aktivitas warga lumpuh dan terpaksa mengalah demi antrian. (15/9/2026)

Pantauan di lapangan menunjukkan antrian sudah mulai terbentuk sejak pukul 22.00 WIB malam dan berlangsung hingga pagi tiba. Kendaraan berderet tak hanya di area SPBU, tetapi menguasai separuh jalan raya Km 5 Perawang, memaksa pengguna jalan lain berbagi lajur yang sempit dan berisiko kecelakaan. Lebih dari itu, pintu akses ruko dan toko milik warga sekitar tertutup rapat oleh barisan kendaraan antrean, sehingga pembeli sulit masuk dan aktivitas perdagangan warga terganggu sepanjang malam hingga pagi.
Penyelewengan BBM bersubsidi ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan pelanggaran terhadap Konstitusi dan hukum yang berlaku
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat. Jika diserap oleh pihak tak berhak sekaligus mengganggu hak warga lain atas jalan dan tempat usaha, maka amanat Pasal 33 UUD 1945 benar-benar diingkari — kemakmuran rakyat dirampas untuk keuntungan segelintir pihak.
UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023 — Pasal 55
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pembelian berulang, modifikasi tangki, pengalihan untuk dijual kembali, serta penguasaan ruang publik secara sembarangan — semuanya mempertegas adanya penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang dapat dijerat sanksi pidana berat.
Warga sekitar merasa sangat dirugikan. Selain subsidi yang tidak tepat sasaran, ruang publik dan hak berusaha warga pun dirampas. Mereka memohon kepada pihak kepolisian, Dinas Perhubungan, pengelola SPBU, serta Pertamina dan instansi terkait agar segera turun tangan, tertibkan antrian, periksa setiap kendaraan, dan hentikan praktik pelanggaran yang merugikan rakyat banyak ini. Jangan sampai ruang publik dan kekayaan alam negara dikuasai oleh oknum yang tak bertanggung jawab.













