SIAK– Praktik pemasangan jaringan internet di tiang listrik milik PLN tanpa izin kembali mencuat. Kali ini dugaan pelanggaran dilakukan oleh PT INVESTNET di wilayah Kabupaten Siak, Riau
Berdasarkan laporan warga dan pantauan di lapangan, sejumlah kabel milik PT INVESTNET terpantau menempel di tiang-tiang PLN di beberapa kecamatan di Siak. Pemasangan tersebut diduga tidak mengantongi izin dan perjanjian kerja sama resmi dari PT PLN.
Tindakan tersebut dinilai melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 47 ayat (1) yang melarang penggunaan jaringan atau instalasi tenaga listrik milik pihak lain tanpa izin.
Sanksinya pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu *UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 33 ayat (1)* juga mewajibkan penyelenggara jaringan telekomunikasi memiliki izin pemerintah. Pelanggarnya bisa dipidana 6 tahun dan/atau denda Rp600 juta.
PLN Icon Plus sebelumnya telah menegaskan bahwa penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Selain mengganggu keandalan jaringan listrik, kabel yang dipasang sembarangan juga menyebabkan kesemrawutan, membahayakan keselamatan publik, dan merusak estetika kota.
PLN juga menyebut praktik ini merugikan negara dari sisi PNBP karena tidak ada kontribusi dari provider yang menumpang.
Masyarakat Siak dan penggiat komunikasi meminta PLN ULP Siak, Diskominfo Kabupaten Siak, dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan penertiban.
“Harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga.
PLN Icon Plus sendiri telah berkomitmen melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap penggunaan tiang PLN secara ilegal. Di daerah lain PLN bahkan sudah melakukan penyegelan dan somasi terhadap provider yang bandel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT INVESTNET belum memberikan keterangan resmi. PLN Icon Plus menghimbau seluruh provider agar segera mengurus izin dan menurunkan kabel yang dipasang tanpa izin sebelum dilakukan penertiban paksa













