Kasus Penganiayaan Berat Anak di Tambang Naik Sidik: Polsek Tetapkan TERSANGKA. BAPAS dan Kejaksaan Kini Dituntut Bongkar Rekam Jejak Kejahatan Pelaku!

  • Bagikan

KAMPAR || Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang hidung dan harus menjalani operasi medis kini memasuki fase krusial. (14/9/2026)

 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/64.c/IX/RES.1.24/2026/Unit Reskrim Polsek Tambang tertanggal 12 September 2026, penyidik resmi menetapkan pelaku berinisial M.A.J. (16) sebagai Tersangka.

 

Penyidik mendasarkan penetapan tersangka ini pada sangkaan Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Melalui SP2HP tersebut, Polsek Tambang mengonfirmasi tidak menemukan hambatan dalam penyidikan dan tengah berkordinasi dengan Penuntut Umum serta Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kampar.

 

Seiring bergeraknya berkas ke Kejaksaan, perhatian publik kini tertuju pada rekam jejak perilaku Tersangka Anak M.A.J. (16) di lingkungan masyarakat.

 

Berdasarkan penelusuran fakta lapangan serta informasi warga tempatan, tersangka diduga kuat bukan kali ini saja terlibat aksi pelanggaran hukum:

 

Tersangka M.A.J. disebut pernah tertangkap tangan oleh warga atas dugaan aksi pencurian pada malam hari di pemukiman warga setempat.

“Beberapa waktu lalu kampung kami secara bergantian rumah warga mengalami kemalingan. Jd, sempat tertangkap tangan warga. Salah satu yg ditangkap ya anak ini”, ungkap (F) warga.

 

Pada tahun 2025, Tersangka M.A.J juga tercatat secara sepihak memrakarsai tindakan kekerasan dengan memukul teman sekolahnya terlebih dahulu. Aksi penganiayaan tersebut memicu perlawanan dari korban, yang pada akhirnya berdampak fatal hingga korban terpaksa harus pindah sekolah. Fakta ini menegaskan adanya pola kecenderungan kekerasan (pattern of violent behavior) yang agresif dan belum pernah mendapatkan sanksi hukum penjelas.

“Iya, korban nya waktu itu sama sekolah juga. Cuma korban yg ini dia melawan, hingga akhirnya korban pindah sekolah”, ungkap (M) warga.

 

Dan di tengah proses penyidikan berlangsung, Tersangka justru mengunggah konten video di media sosial yang memperlihatkan dirinya melakukan aksi bahaya mengendarai sepeda motor (atraksi lepas tangan dan menggas motor menggunakan kaki). Perilaku ini mengindikasikan absennya rasa bersalah (absence of remorse) serta bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Seperti yg nampak pada video ini. Bagaimana tidak geleng-geleng kami melihat nya. Tak ada tampak rasa takut, atau penyesalan sama sekali. Padahal saat itu dia sedang dalam penyelidikan polsek tambang”, jelas (O) warga.

 

Publik dan keluarga korban menegaskan bahwa rekam jejak kejahatan berulang ini wajib dijadikan variabel utama oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS dalam menyusun Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

 

Secara teoritis dan dogmatika hukum pidana anak, keberulangan perbuatan pidana (recidivism risk) membawa implikasi hukum yang sangat vital:

 

Fakta bahwa pengawasan orang tua gagal mencegah aksi kejahatan berulang M.A.J. menjadi dasar kuat bagi BAPAS untuk tidak merekomendasikan pengembalian anak kepada orang tua.

 

BAPAS dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut merekomendasikan sanksi pidana pembinaan langsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

 

Rekam jejak kekerasan dan tindakan kriminal berulang, dipadukan dengan akibat luka berat pada korban, menjadi landasan objektif bagi JPU Kejaksaan Negeri Kampar untuk menolak mekanisme penyelesaian di luar peradilan (Diversi).

 

Fakta perbuatan berulang ini merupakan agravating factor (hal yang memperberat) yang wajib dimasukkan JPU dalam Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang agar Hakim menjatuhkan sanksi maksimal.

 

Pihak keluarga korban memastikan akan menyerahkan masukan tertulis mengenai rekam jejak ini secara resmi ke kantor BAPAS dan Kejaksaan Negeri Kampar.

“Korban harus menderita patah tulang dan dioperasi, sementara pelaku malah asyik selebrasi di media sosial seolah kebal hukum. Oleh karena itu, kami akan bersurat ke BAPAS dan Kejaksaan agar membuka mata atas rekam jejak kelam pelaku. Harapan kami hanya satu: BAPAS merekomendasikan tersangka untuk ditahan dan dibina langsung di LPKA demi keadilan korban dan keselamatan masyarakat,” ujar Shinta Ibu korban.

 

Publik mengimbau seluruh instansi penegak hukum untuk bertindak transparan, objektif, dan tegas demi menghadirkan keadilan hakiki (substantial justice) bagi anak korban.

 

Bersambung…

  • Bagikan