SIAK, RIAU — Setelah kasus penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU KM 5 Perawang viral ke publik, kini muncul dugaan kuat bahwa para pelaksir dan pengambil keuntungan dari BBM bersubsidi justru berpindah lokasi ke SPBU 14.286.662 yang berada di kawasan KM 9, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Informasi ini diperkuat oleh laporan yang mengalir deras dari warga melalui akun media sosial TikTok serta saluran pelaporan InfoRiauTerkini.com, yang menyebutkan adanya antrian kendaraan mencurigakan yang memadati area SPBU tersebut sejak beberapa hari terakhir.
Warga melaporkan bahwa antrian kendaraan—termasuk truk, pikap, dan kendaraan bermuatan besar—terpantau mengular sejak pukul 22.00 WIB malam hingga pagi hari. Polanya mirip persis dengan yang terjadi di SPBU KM 5 Perawang:
Kendaraan berulang kali masuk-keluar untuk pengisian solar bersubsidi dan juga pertalite
Mengganggu arus lalu lintas pengguna jalan lain
Menutup akses jalan masuk ke tempat usaha dan pemukiman warga sekitar
Diindikasikan pengisian melebihi kebutuhan wajar untuk dikumpulkan dan dijual kembali

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini bertentangan langsung dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
BBM bersubsidi adalah hak seluruh rakyat, bukan komoditas untuk diprivatisasi keuntungan oleh sekelompok orang. Penyelewengan ini merampas hak masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan, serta merugikan keuangan negara secara besar-besaran.
Masyarakat meminta APH dan Pertamina segera turun ke lapangan dan melakukan pengawasan ketat di SPBU KM 9 Tualang
Verifikasi ketat setiap pengisian BBM bersubsidi, terutama kendaraan yang diduga membawa muatan berlebih atau mengulang pengisian
Tindakan hukum tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat penimbunan dan perpindahan lokasi pelanggaran
Transparansi dari pihak pengelola SPBU terkait volume penjualan dan identitas pembeli BBM bersubsidi
“Jangan sampai pindah tempat berarti pindah pelanggaran. Mana pun lokasinya, yang melanggar harus ditindak. Subsidi ini untuk rakyat, bukan untuk dijual-belikan oleh oknum,” tegas pernyataan warga yang melaporkan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina maupun Pemerintah Kabupaten Siak terkait dugaan perpindahan lokasi praktik pelanggaran ini. Info Riau Terkini akan terus memantau perkembangan kasus ini.
#Siak #Tualang #Perawang #BBMBersubsi
#MafiaMigas #InfoRiauTerkini













