SIAK — KECAMATAN KOTO GASIB — Warga masyarakat di wilayah Kecamatan Koto Gasib, tepatnya di sekitar KM 51, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kini diliputi kegelisahan yang mendalam. Pasalnya, belakangan ini marak bermunculan tempat-tempat yang diduga kuat menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung yang berkedok kedai kopi. Keberadaan lokasi tersebut dinilai sangat meresahkan warga dan mengganggu ketenteraman serta tata krama kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sejumlah kedai kopi yang berdiri di sepanjang jalan utama kawasan KM 51 itu beroperasi tidak seperti kedai kopi pada umumnya. Di balik kedai tersebut, diduga terjadi transaksi layanan seksual yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Warga melaporkan bahwa kedai-kedai itu sering dikunjungi oleh pengunjung yang datang bukan untuk sekadar menikmati minuman, melainkan untuk tujuan lain yang tidak pantas, bahkan aktivitas tersebut berlangsung hingga larut malam.
Keberadaan lokasi prostitusi berkedok kedai kopi ini tentu sangat meresahkan warga sekitar. Selain dianggap melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku, keberadaannya juga dikhawatirkan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, terutama bagi anak-anak dan remaja yang tinggal di kawasan tersebut. Warga merasa tidak nyaman dan khawatir wilayah Koto Gasib KM 51 berubah menjadi kawasan kegiatan yang mencoreng nama baik daerah.

“Kami sangat resah dan tidak tenang tinggal di sini. Bagaimana tidak, di depan mata kita sendiri tempat seperti itu berdiri dan beroperasi seolah-olah dibiarkan begitu saja. Ini sangat tidak pantas berada di tengah pemukiman warga,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan ini, warga masyarakat Koto Gasib KM 51 dengan tegas memohon kepada Kepolisian Resor (Polres) Siak serta Pemerintah Kabupaten Siak agar segera mengambil langkah-langkah tegas dan nyata. Warga meminta pihak berwenang segera melakukan peninjauan, penyelidikan, dan penindakan terhadap lokasi-lokasi tersebut, sekaligus menutup permanen kedai kopi yang terbukti menjadi sarang prostitusi terselubung itu.
Kami juga mendesak agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan patroli secara berkala agar praktik seperti itu tidak kembali muncul di wilayah Koto Gasib maupun di tempat lain di Kabupaten Siak. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan kepolisian dapat bekerja sama dalam memberantas perbuatan yang melanggar norma hukum maupun norma agama ini demi menjaga martabat dan tata kehidupan masyarakat yang bermoral.
Red.













