SIAK — Menanggapi pemberitaan yang tayang di sejumlah media online dan paltform media sosial yang menyebut-nyebut nama Ahmad terkait aktivitas kayu jenis Mahang di wilayah Kabupaten Siak, pihak yang bersangkutan memberikan bantahan tegas dan meluruskan informasi tersebut. 15/8/2026
Dalam pernyataan yang disampaikan, pihak yang bernama Ahmad menegaskan bahwa pemberitaan yang memuat namanya terkait penguasaan maupun pengangkutan kayu Mahang yang diduga tanpa dokumen sah tidak benar. Ia menyatakan dirinya tidak terlibat dalam aktivitas tersebut dan merasa namanya dicatut secara tidak bertanggung jawab dalam pemberitaan yang belum terverifikasi.
“Kami tegaskan, informasi yang menyebut nama Ahmad terkait kayu Mahang itu tidak benar. Beliau tidak ada kaitan dengan kegiatan tersebut. Pemberitaan itu belum dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan terkesan asal menyebut nama,” ungkap pernyataan bantahan tersebut.
Pihak yang bersangkutan juga meminta kepada seluruh awak media agar lebih berhati-hati dalam memuat berita, terutama dalam menyebut nama pihak tertentu yang belum terbukti secara sah dan mengikat secara hukum. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, dan konfirmasi wajib dilakukan sebelum nama seseorang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum.
“Kami mohon agar media tidak serta-merta menyebut nama seseorang tanpa konfirmasi. Hal itu sangat merugikan nama baik dan kehormatan pihak yang bersangkutan. Jika memang ada dugaan pelanggaran, biarkan aparat yang melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Pihak terkait berharap pemberitaan selanjutnya lebih berimbang, akurat, dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.













