KAMPAR — Dugaan kasus perundungan siber (cyberbullying), akses akun media sosial tanpa izin, serta penyebaran percakapan pribadi yang melibatkan sejumlah remaja di Desa Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui musyawarah bersama, Jumat (29/05/2026).
Proses mediasi dilaksanakan di Kantor Desa Tambang dan difasilitasi oleh jajaran Polsek Tambang bersama pemerintah desa dengan menghadirkan para pihak, orang tua masing-masing, Bhabinkamtibmas Desa Tambang, Bhabinkamtibmas Desa Pulau Permai, serta Kepala Desa Tambang.
Penyelesaian perkara ini juga disebut menjadi atensi khusus Kapolres Kampar beserta jajaran dalam mendorong penyelesaian yang humanis, edukatif, dan mengedepankan pembinaan karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus tersebut bermula dari dugaan akses akun Instagram milik korban tanpa izin, pengambilalihan akun, hingga penyebaran screenshot percakapan pribadi yang kemudian berujung pada publikasi konten bernada mempermalukan korban di media sosial.
Akibat kejadian itu, korban dan keluarga mengaku mengalami tekanan mental serta kerugian nama baik akibat luasnya penyebaran konten di media sosial.
Dalam forum mediasi, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan menandatangani Surat Kesepakatan Bersama Penyelesaian Perkara ITE yang disaksikan aparat desa dan pihak kepolisian.
Kesepakatan tersebut memuat pengakuan kesalahan, permintaan maaf terbuka melalui media sosial, komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, serta kewajiban menjaga nama baik pihak korban.
Pihak keluarga korban turut menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Kampar beserta jajaran Polsek Tambang, khususnya Kapolsek Tambang dan Unit Reskrim Polsek Tambang, yang dinilai responsif, humanis, serta mampu menghadirkan suasana mediasi yang kondusif sehingga perkara dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Pendekatan persuasif dan pembinaan yang dilakukan aparat kepolisian dinilai menjadi contoh penyelesaian masalah sosial di tengah masyarakat dengan tetap mengedepankan nilai edukasi, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap masa depan anak-anak.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih bijak menggunakan media sosial serta memahami dampak hukum dan psikologis dari tindakan perundungan siber maupun penyebaran data pribadi di ruang digital.













