Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum KriminalKabar polri

RESTORATIVE JUSTICE BERHASIL, KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI TAMBANG BERAKHIR DAMAI

426
×

RESTORATIVE JUSTICE BERHASIL, KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK DI TAMBANG BERAKHIR DAMAI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar — Proses penyelesaian perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, akhirnya berujung damai melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar.

 

Proses mediasi yang berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Tambang sempat berjalan cukup alot. Pada awal mediasi, istri dari pihak terlapor diketahui bersikeras dan bahkan menantang agar perkara tetap dilanjutkan ke proses hukum. Situasi tersebut sempat memunculkan ketegangan antarpihak.

 

Namun berkat pendekatan humanis, ketegasan, serta kemampuan mediasi yang dilakukan Kanit Reskrim bersama penyidik Polsek Tambang, suasana akhirnya berhasil ditenangkan hingga kedua belah pihak dapat kembali duduk bersama secara kondusif untuk mencari solusi terbaik.

 

Setelah melalui proses komunikasi dan mediasi yang cukup panjang, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan menandatangani surat perdamaian pada Kamis (29/05/2026).

 

Dalam surat kesepakatan tersebut, pihak pertama mengakui telah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak yang terjadi pada Senin, 02 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di depan rumah warga di Dusun Kampung Pandan, Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

 

Kesepakatan damai dibuat secara sadar tanpa tekanan dari pihak manapun dan disertai komitmen bersama untuk menjaga hubungan sosial yang baik serta tidak lagi memperpanjang persoalan ke jalur hukum lanjutan selama isi perdamaian dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

 

Keluarga korban turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar, yang dinilai telah bekerja secara profesional, objektif, dan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani perkara tersebut.

“Pendekatan yang dilakukan Kanit dan penyidik sangat baik. Situasi yang awalnya cukup tegang akhirnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan penuh tanggung jawab,” ungkap pihak keluarga korban.

 

Meski perkara telah berakhir damai, keluarga korban menegaskan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, khususnya terkait tindakan emosional terhadap anak.

 

Anak merupakan subjek hukum yang wajib mendapatkan perlindungan dan tidak seharusnya menjadi sasaran pelampiasan emosi dalam bentuk apapun, baik verbal maupun fisik. Setiap tindakan kekerasan terhadap anak berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang serius terhadap tumbuh kembang korban.

 

Selain itu, perhatian khusus juga disampaikan kepada lingkungan keluarga pihak terlapor, terutama istri dari pihak terlapor, agar ke depan lebih mampu menjaga ucapan, sikap, serta perilaku sosial di tengah masyarakat. Hal tersebut penting guna mencegah munculnya kembali sindiran, provokasi, maupun pernyataan yang dapat memicu konflik baru pasca perdamaian disepakati.

 

Dengan tercapainya penyelesaian damai ini, seluruh pihak diharapkan dapat benar-benar menghormati isi kesepakatan, menjaga kondusivitas lingkungan, serta menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran bersama tentang pentingnya penyelesaian persoalan secara bijaksana, bermartabat, dan sesuai hukum yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *