TERBONGKAR! Gudang Pengoplosan BBM di Tenayan Raya Diduga Milik Ucok Regar, Warga: Seolah Kebal Hukum!  

  • Bagikan
Oplus_16908288

PEKANBARU || inforiauterkini.com, Keresahan masyarakat Pekanbaru kini memuncak. Sebuah gudang di Jalan Palembang, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, diduga kuat menjadi pusat pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi ilegal yang beroperasi dalam kegelapan. Sosok yang disebut-sebut sebagai pemilik dan pengendali utama gudang tersebut adalah Ahmadi alias Ucok Regar, nama yang tak asing dalam dugaan jaringan mafia migas di Riau.

 

 

Warga sekitar melaporkan bahwa aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Mobil tangki putih biru  dan truk modifikasi dengan tangki tambahan terlihat keluar-masuk gudang berwarna merah, terutama saat malam menjelang. Puluhan baby tank terlihat tersusun rapi di dalamnya — bukti nyata dugaan penimbunan solar bersubsidi yang siap dioplos dan disalurkan kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

 

“Semua warga di sini tahu siapa yang mengelola gudang itu. Mobil tangki masuk saat gelap-gelita, paginya sudah pergi. Kami curiga BBM subsidi dioplos lalu dijual ke pabrik dan perusahaan dengan harga mahal. Sudah lama terjadi dan seolah-olah kebal hukum,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Selain Ucok Regar yang disebut sebagai pemilik utama, warga juga menyebutkan adanya Wildan Nasution yang diduga mengelola gudang tersebut. Ucok Regar diketahui berperan sebagai koordinator lapangan, dan warga menduga adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum setempat yang membuat operasi ilegal ini terus berjalan tanpa terganggu.

 

Praktik pengoplosan dan penimbunan ini tidak sekadar melanggar aturan, tetapi merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap bulannya. BBM yang seharusnya tersedia dan terjangkau bagi masyarakat justru dialihkan ke pihak tertentu dengan keuntungan berlipat ganda, sementara warga antre berjam-jam tak mendapatkan jatah subsidi.

 

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Namun hingga saat ini, belum ada langkah hukum yang nyata terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Kini masyarakat menaruh harapan besar kepada Kapolda Riau, Irjen. Pol. Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., untuk tidak membiarkan mafia ini terus menggerogoti hajat hidup orang banyak.

 

Segera turunkan tim penyelidik untuk menggerebek lokasi gudang tersebut

Panggil dan proses hukum  Ucok Regar, Wildan Nasution, serta seluruh pihak yang terlibat

Tegakkan hukum tanpa pandang bulu — siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab

 

“Pak Kapolda, jangan biarkan mafia BBM ini terus menindas rakyat kecil. Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami mohon, bongkar sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa yang selama ini melindungi mereka,” tegas perwakilan warga dengan penuh harap.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ucok Regar maupun pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

 

Bersambung …

 

Editor: Andi Rambe
  • Bagikan