INFORIAUTERKINI.COM
Siak || Diduga PT. RAPP lakukan perusakan lahan warga seluas 20 Ha. Perusakan terjadi di Jalan BSP Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak (17/8/2025).
Lahan tersebut adalah milik AM. Dalam lahan tersebut sudah di tanami tanaman karet sebagai penghidupan keluarga AM. Adapun dasar kepemilikan AM berdasarkan legalitas yang diterbitkan pada tahun 1996.
Di lokasi tersebut jelas sudah di pasang papan informasi yang bertertuliskan: “Tanah milik AM seluas 20 Ha. Dilarang Memasuki Areal Ini Tanpa Ijin Pemilik”.
Namun PT. RAPP tampak mengangkangi himbauan dan peringatan tersebut dengan tetap melakukan perusakan lahan milik AM dengan menggunakan alat excavator.
Kepada awak media, AM selaku warga sekaligus pemilik lahan mengatakan: “Baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam amar putusannya telah memenangkan tanah milik saya. Namun PT. RAPP tetap bertahan di lokasi dan mengklaim memiliki Sertifikat HGU. Padahal putusan pengadilan sudah final mengikat dan incraht”.
Melihat adanya indikasi akan dilakukan nya perusakan, tepat pada 26 Januari 2025 oleh AM memasang palang nama di sekitar lahan miliknya.
“Sebelum nya saya melihat adanya karyawan PT. RAPP masuk ke lahan saya tanpa izin dan mengaku di perintah oleh atasan untuk melakukan Land Clearing di lahan milik saya. Saat itu saya langsung melarang Koordinator Lapangan PT. RAPP itu, karna ini adalah lahan saya. Saat itu Koordinator Lapangan PT. RAPP itu mengurung niat nya untuk melakukan Land Clearing di lahan saya ini”, jelas AM pemilik lahan.
Namun betapa terkejut nya AM, dimana pada tanggal 10 Juli 2025 AM ke lahan perkebunan nya, dan ternyata tanaman yang tadinya menjadi sumber penghidupan beserta palang papan informasi yang di pasang AM di lahan miliknya sudah di rusak dan sudah di Land clearing kan oleh PT. RAPP.
“Saya punya dasar atas kepemilikan lahan ini. Di atas lahan tersebut sedikit nya terdapat 69 tanaman karet. Dan PT. RAPP terindikasi mengangkangi sehingga melakukan kesewenang-wenangan. Jangan semena-mena seperti ini”, tegas AM pemilik lahan.
Di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kepada Koordinator Lapangan PT RAPP atas nama Ramses Sinaga:
“Aku izin pak Anakku sakit mau bawa berobat. Aku nggak masuk hari ni pra, anak nya sakit, saya ngak masuk ke sana ada tugas yang lain di kasi atasan kami pra”.
Tindakan merusak tanaman, baik itu menebang pohon tanpa izin atau merusak tanaman di lahan orang lain, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 406 ayat (1). Selain sanksi pidana, pelaku perusakan juga bisa dikenakan kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada korban atas kerugian yang ditimbulkan.
Dalam hal ini AM tidak menutup diri untuk dilakukan upaya mediasi:
“Saya adaptif. Kalau mereka buat pergerakan saya hanya menyesuaikan. Kalau memang ingin melanjutkan silahkan, tapi disini legalitas lahan saya jelas dan tanaman yang dirusak oleh PT. RAPP harus di ganti rugi sesuai dengan NJOP”. Tutup AM warga sekaligus pemilik lahan yang tanamannya dirusak oleh PT. RAPP.
Bagaimana kah sikap dan langkah tindak lanjut PT. RAPP dalam hal ini? Apakah mengindahkan? Atau membangkangi?
Wartawan S .Sinaga













