Keberadaan Warung Remang-Remang Milik Berinisial Marsya meresahkan masyarakat Di duga menyediakan layanan esek esek dan miras   

  • Bagikan
Oplus_16908288

SIAK — KOTO GASIB — Keberadaan warung remang-remang yang diduga dimiliki oleh sosok berinisial Marsya, berlokasi di Jalan Buatan–Lubuk Dalam, Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, kini menjadikan warga sekitar sangat resah. Tempat yang berciri khas pencahayaan ungu redup ini semakin menjamur dan beroperasi secara terang-terangan, diduga kuat menyediakan layanan prostitusi serta peredaran minuman beralkohol, yang dinilai mencederai norma agama, norma sosial, serta melanggar hukum yang berlaku.

 

Berdasarkan pantauan redaksi inforiauterkini.com pada Selasa malam (01/09/2026), tempat tersebut tampak berpencahayaan ungu menyala, tertutup tirai gelap, dan ramai dikunjungi pengunjung mulai sore hingga larut malam. Warga sekitar mengaku khawatir karena aktivitas di dalamnya terkesan tertutup dan dijaga ketat, serta diduga terjadi transaksi yang melanggar hukum.

Dok. Lokasi warung remang-remang dan wanita penghibur

“Tempat milik Marsya ini setiap malam ramai, lampunya ungu dan tertutup rapat. Kami menduga di dalamnya terjadi transaksi prostitusi dan penjualan minuman keras. Ini sangat meresahkan warga, apalagi di kawasan ini banyak pemukiman dan tempat ibadah. Sangat melanggar norma agama dan hukum,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Warga juga menyesalkan belum adanya tindakan tegas dari pihak berwenang meskipun keluhan sudah lama disampaikan. Keberadaan tempat tersebut dinilai merusak citra wilayah Koto Gasib serta berpotensi merusak generasi muda di lingkungan tersebut.

 

 

Warga Secara Tegas Meminta Kepada Pihak Berwenang,Kepada Kepolisian Resor Siak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, serta Pemerintah Kecamatan Koto Gasib, warga menuntut untuk segera Melakukan pengecekan dan penertiban mendalam terhadap warung remang-remang milik berinisial Marsya tersebut,Memeriksa dan memproses secara hukum pemilik serta pihak yang terlibat apabila terbukti menyediakan layanan prostitusi dan menjual minuman beralkohol segera menertibkan dan Menutup tempat tersebut apabila terbukti melanggar peraturan daerah dan ketertiban umum, Melakukan patroli rutin agar praktik serupa tidak kembali menjamur di kawasan Koto Gasib.

 

Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut. Bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar norma agama dan sosial yang kita junjung tinggi. Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan sebelum semakin meresahkan masyarakat luas, red.

Editor: Andi Rambe
  • Bagikan