PEKANBARU — Sorotan warga Komplek GPR kini tertuju kepada mantan Ketua Rukun Tetangga, A. Hamidi, ST., MT. Warga secara tegas meminta transparansi dan kejelasan terkait pengelolaan keuangan iuran warga selama masa bakti beliau menjabat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah tokoh masyarakat, nilai iuran warga yang terkumpul setiap tahun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan secara terbuka kepada warga oleh A. Hamidi, ST., MT selaku mantan RT.
“Kami tidak melihat adanya kegiatan pembangunan maupun perbaikan yang berarti selama masa bakti beliau. Iuran terus dikumpulkan, tapi ke mana perginya uang itu tidak pernah jelas. Sangat wajar jika kami bertanya dan meminta pertanggungjawabannya,” ungkap seorang warga.
Warga berharap mantan RT A. Hamidi, ST., MT bersedia hadir dalam forum rapat warga yang akan diselenggarakan oleh pengurus yang baru, untuk menjelaskan secara rinci penggunaan dana iuran masyarakat selama masa kepemimpinannya.
“Kami tidak bermaksud buruk, kami hanya ingin kejelasan. Uang itu adalah uang warga, uang kita semua. Sudah selayaknya ada laporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika memang ada yang kurang, mari diselesaikan dengan baik. Jika semua benar, tunjukkan buktinya agar kami tenang,” tegas perwakilan warga.
Harapan Warga: Selesaikan Secara Terbuka Warga juga berharap pihak RT yang baru dapat memfasilitasi pertemuan tersebut sesegera mungkin. Semua masalah yang ada, termasuk penyelesaian kasus penangkapan yang tidak jelas jalurnya dan masalah keuangan ini, diharapkan dibahas dalam satu forum terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan yang berkepanjangan di antara warga.
“Mari kita mulai lembaran baru dengan kejujuran dan transparansi. Komplek ini butuh kemajuan, bukan masalah yang disembunyikan. Iktikad baik adalah kuncinya,” tutup sumber.
Berita ini telah disampaikan berdasarkan aspirasi warga yang menginginkan kejelasan dan transparansi. Awak media akan menunggu tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Sumber: tokoh masyarakat komplek GPR Pekanbaru, 26 Oktober 2026
Bersambung…













