PEKANBARU — Pengaduan yang disampaikan Persatuan Rumah Kos dan Mahasiswa (PERMAKOSMA) ke Polda Riau kini semakin mengemuka. Selain nama-nama yang telah disebutkan sebelumnya, informasi terbaru mengungkap dugaan keterlibatan mantan Ketua RT dan seorang oknum kepolisian aktif dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswa di kawasan Perumahan Green Panam Regency (GPR), Jalan Manunggal, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. 27/10/2026
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan PERMAKOSMA, pihak-pihak yang diminta untuk diklarifikasi dan diperiksa meliputi:
A. Hamidi, ST., MT. — Mantan Ketua RT, diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penyelesaian di luar hukum
Oknum Polisi Aktif — Diduga kuat terlibat serta memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut
Iwan — Pengurus RT
Zul — Ketua Keamanan
Kejadian bermula ketika sejumlah mahasiswa bertamu ke rumah teman mereka yang juga seorang mahasiswi. Kedatangan mereka diduga diintai, lalu sekelompok warga mendatangi lokasi. Para mahasiswa diancam akan diarak, dipermalukan di depan umum, serta orang tua mereka akan dihubungi jika tidak memenuhi permintaan tertentu. Karena merasa tertekan dan takut, para mahasiswa akhirnya menyerahkan sejumlah uang dan material berupa semen secara terpaksa.
“Mahasiswa pada umumnya tidak memiliki penghasilan sendiri dan masih mengandalkan kiriman orang tua. Jangan sampai mahasiswa yang hanya bertamu justru mendapatkan tekanan, intimidasi, maupun permintaan uang dan material karena merasa takut,” tegas PERMAKOSMA.
Uang dan semen yang dipungut dari mahasiswa dikabarkan digunakan untuk pembangunan pagar tembok di kawasan perumahan tersebut. Pembangunan ini diduga tidak melalui proses musyawarah warga. Tak hanya itu, dampak pembangunan pagar juga dirasakan warga saat hujan turun — muncul genangan air yang sebelumnya tidak pernah terjadi di kawasan tersebut.
PERMAKOSMA juga menyoroti ketiadaan laporan pertanggungjawaban keuangan selama masa bakti mantan RT A. Hamidi, ST., MT. Nilai iuran warga yang terkumpul diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per tahun, namun warga mengaku tidak melihat adanya kegiatan pembangunan yang signifikan serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang disampaikan secara terbuka.
PERMAKOSMA meminta Kapolda Riau, Bidang Propam, dan jajaran Intelkam Polda Riau untuk:
Mengklarifikasi dan memeriksa keempat nama yang disebut, termasuk mantan RT dan oknum polisi aktif yang diduga terlibat
Memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu
Memberikan perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa dan saksi agar tidak mendapat intimidasi lebih lanjut
Menelusuri aliran dana dan material yang diduga dipungut dari mahasiswa serta penggunaan iuran warga selama ini
“Kami meminta aparat kepolisian memproses setiap pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum — tidak peduli siapa mereka dan jabatan apa yang mereka sandang. Tujuannya agar tidak muncul korban-korban mahasiswa lainnya,” tegas PERMAKOSMA.
Organisasi ini menegaskan bahwa mahasiswa dan penghuni rumah kos juga berhak atas rasa aman dan perlindungan hukum. Keberadaan dugaan keterlibatan oknum polisi aktif justru menambah kekhawatiran warga akan keadilan yang harus ditegakkan secara independen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut maupun dari jajaran kepolisian terkait pengaduan tersebut. Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Seluruh informasi dalam berita ini disampaikan berdasarkan pengaduan resmi PERMAKOSMA dan laporan warga. Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut belum terbukti secara sah menurut hukum. Semua pihak berhak memberikan pembelaan diri dan klarifikasi terkait informasi yang beredar.
BERSAMBUNG…













