KASUS MENYENGAT: Anggota Polri Diduga Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri di Siak  

  • Bagikan

SIAK || inforiauterkini.com — Sebuah peristiwa tragis sekaligus mengguncang masyarakat terjadi di wilayah Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada Selasa pagi, 27 Oktober 2026. Seorang ibu rumah tangga berusia 64 tahun, Farida Hanum, ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya dengan kondisi telungkup dan terdapat ceceran darah di sekitar tubuhnya. Yang lebih mengejutkan, terduga pelaku tidak lain adalah anak kandung korban sendiri, seorang anggota Polri yang bertugas di Biddokkes Polda Riau.

 

 

 

Peristiwa pertama kali terungkap berkat kecurigaan seorang tetangga, Afrina Ramayana Daulay. Sekitar pukul 06.30 WIB, terduga pelaku yang diketahui bernama Wendi Putra (37), keluar dari rumah dan hanya berujar singkat bahwa ibunya “tidur dengan nyaman”. Setelah mengucapkan kalimat itu, ia langsung pergi meninggalkan lokasi.

 

Belum berhenti di situ, Wendi kemudian mendatangi tetangga lainnya untuk meminta sejumlah uang tunai, lalu meminta diantar dengan tergesa-gesa menuju kawasan Pasar Sungai Apit. Perilaku yang tidak wajar ini semakin memperkuat rasa curiga warga.

Karena pintu rumah korban tidak terkunci, warga akhirnya memberanikan diri masuk dan menemukan Farida Hanum telah meninggal dunia dalam keadaan telungkup tak bernyawa di atas kasur ruang televisi. Di sekitar tubuh dan pakaian korban yang merupakan pensiunan ASN tersebut, terlihat jelas ceceran darah.

 

 

 

Warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Apit. Personel kepolisian bergerak cepat melakukan pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berkat informasi dari seorang sopir travel, polisi berhasil menemukan dan menangkap Wendi Putra di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit, sekira pukul 07.30 WIB — hanya satu jam setelah jenazah ditemukan.

 

 

Dari TKP dan penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti:

1 bilah pisau berbercak darah dengan gagang berwarna hijau

1 bilah pisau lipat yang juga berbercak darah

1 buah tas ransel warna hitam & 1 buah tas tangan merk Aidebam

Perhiasan: 1 buah gelang emas dan sepasang anting emas milik korban

 

 

 

Kepolisian telah melakukan olah TKP, pengambilan jenazah untuk autopsi, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku Wendi Putra yang merupakan anggota Polri bertugas di Biddokkes Polda Riau, saat ini dikembalikan ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan. Ia disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Kepolisian Resor Siak bersama Polsek Sungai Apit.

 

 

Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari kepolisian dan keterangan saksi di lokasi. Proses hukum masih berjalan dan terduga pelaku berhak atas pembelaan diri sesuai hukum yang berlaku. Semoga kasus ini ditangani secara transparan dan tuntas.

 

 

Editor: Andi Rambe
  • Bagikan