DIDUGA TAK BERIZIN, AKTIVITAS GALIAN C DI KM 55 DAYUN DISOROT — KAPOLRES SIAK DIMINTA BERTINDAK TEGAS

  • Bagikan
Oplus_16908288

SIAK, INFORIAUTERKINI.COM — Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat di kawasan KM 55, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga merupakan aktivitas pertambangan galian C itu disebut-sebut milik seseorang berinisial Husain dan diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima redaksi pada 28 Oktober 2026, terlihat sebuah alat berat jenis excavator dan satu unit truk berada di lokasi tanah yang sedang dikeruk.

Namun, terkait status perizinan dan legalitas kegiatan tersebut, masih diperlukan verifikasi lebih lanjut kepada instansi berwenang.

Kanit Tipidter Polres Siak: “Saya Masih di Luar Kota”

Saat dikonfirmasi mengenai informasi aktivitas yang diduga galian C tersebut, Kanit Tipidter Polres Siak, IPDA Yogi, memberikan respons singkat.

“Makasih infonya, saya masih di luar kota,” demikian jawaban IPDA Yogi kepada pihak yang melakukan konfirmasi.

Pernyataan tersebut belum menjelaskan status perizinan maupun ada atau tidaknya proses pemeriksaan terhadap aktivitas di lokasi KM 55 Dayun.

Kapolres Siak Diminta Berikan Klarifikasi

Atas temuan tersebut, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., diminta memberikan klarifikasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu.

Publik perlu mendapatkan kejelasan apakah lokasi tersebut telah diketahui aparat kepolisian, apakah pemeriksaan akan dilakukan, serta bagaimana langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai pertambangan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya.

Apabila kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi Menunggu Jawaban Resmi

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh konfirmasi mengenai status izin kegiatan di KM 55 Dayun maupun keterangan dari pihak berinisial Husain.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kapolres Siak, Kanit Tipidter Polres Siak, pihak yang disebut terkait dengan kegiatan tersebut, serta instansi perizinan yang berwenang.

 

 

Bersambung….

Editor: Andi Rambe
  • Bagikan