DIDUGA KEBAL HUKUM! Galian C Milik Sugeng Bebas Beroperasi di Rumbai Timur, Puluhan Jeriken Diduga Solar Subsidi Ditemukan di Lokasi

  • Bagikan
Oplus_16908288

PEKANBARU, RIAU — Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di kawasan Jalan Pemakaman Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, kian menuai sorotan. Kegiatan yang disebut-sebut milik seorang pria berinisial Sugeng itu diduga masih leluasa beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 3/11/2026

 

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, bukan hanya aktivitas pengerukan material tanah yang menjadi perhatian. Awak media juga menemukan puluhan jeriken di lokasi yang diduga digunakan untuk menampung BBM jenis solar bersubsidi.

 

Temuan tersebut semakin menambah serius persoalan yang harus segera dijawab oleh pihak berwenang. Pasalnya, BBM yang diduga solar subsidi itu disebut-sebut digunakan untuk menunjang operasional alat berat di lokasi galian C tersebut.

 

Pertanyaan besar pun muncul: dari mana asal-usul BBM tersebut? Apakah solar itu diperoleh melalui jalur resmi, dan apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi?

 

Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Penggunaan BBM subsidi yang tidak tepat sasaran berpotensi merugikan masyarakat dan negara.

 

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Mengapa aktivitas yang diduga bermasalah tersebut masih berlangsung? Apakah belum ada pengawasan, atau justru belum ada langkah penindakan dari pihak berwenang?

 

Warga mendesak Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Budi Rahmadi, S.H., Kapolresta Pekanbaru, serta Kapolda Riau agar tidak tinggal diam. Aparat diminta segera turun ke lokasi, memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, menelusuri asal-usul BBM, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.

 

Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk pengawas pertambangan dan pihak Pertamina, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan solar subsidi tersebut.

 

Penegakan hukum jangan hanya tajam terhadap masyarakat kecil, sementara kegiatan usaha yang diduga melanggar aturan justru terkesan bebas berjalan.

 

Jika memang tidak memiliki izin, proses sesuai hukum. Jika ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi, usut sampai ke sumber pasokannya. Jangan berhenti hanya pada pemeriksaan di lokasi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pelanggaran perizinan pertambangan dan penggunaan BBM subsidi tersebut masih memerlukan verifikasi aparat berwenang. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Sugeng maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

Publik menunggu keberanian aparat membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua, tanpa memandang siapa pemilik usaha tersebut.

 

Bersambung…

  • Bagikan