PEKANBARU, RIAU — Insan pers di Kota Pekanbaru meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, memastikan seluruh wartawan mendapatkan perlakuan yang setara dalam mengakses informasi publik dan mengikuti kegiatan peliputan di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. 29/10/2026
Desakan tersebut mencuat menyusul adanya aspirasi dan keluhan mengenai dugaan ketimpangan akses informasi serta kesempatan peliputan antara wartawan yang tergabung dalam organisasi Wartawan Mitra Polda Riau (WMPR) dan wartawan di luar kelompok tersebut.
Insan pers menilai, institusi kepolisian sebagai lembaga publik harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, profesionalisme, serta kemitraan yang adil dengan seluruh media tanpa membedakan organisasi, komunitas, maupun latar belakang wartawan.
“Jangan sampai ada kesan bahwa akses informasi dan kesempatan peliputan hanya terbuka bagi kelompok tertentu. Seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional harus mendapatkan kesempatan yang sama,” demikian inti aspirasi yang disampaikan insan pers di Pekanbaru.
Jangan Ada Sekat antara Wartawan WMPR dan Non-WMPR
Keberadaan organisasi atau komunitas wartawan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan pers. Namun, keanggotaan dalam kelompok tertentu semestinya tidak menjadi tolok ukur untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh akses peliputan maupun informasi dari institusi kepolisian.
Insan pers berharap, kegiatan resmi Polda Riau dapat diakses secara proporsional oleh wartawan dari berbagai media, sepanjang memenuhi ketentuan peliputan yang berlaku.
Jika terdapat kegiatan atau agenda yang melibatkan kelompok wartawan tertentu, Polda Riau diharapkan tetap membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan yang adil kepada wartawan lainnya sesuai kapasitas serta ketentuan yang berlaku.
Dugaan ketimpangan akses tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak menimbulkan kecemburuan, kesalahpahaman, maupun perpecahan di kalangan insan pers.
Kapolda Riau juga diharapkan memberikan arahan kepada jajaran terkait agar pelayanan informasi dan koordinasi peliputan dilakukan secara transparan, profesional, serta tidak diskriminatif.
Pers Bukan Sekadar Alat Publikasi Kepolisian
Insan pers mengingatkan bahwa hubungan antara kepolisian dan media tidak semestinya hanya dibangun untuk kepentingan publikasi kegiatan atau penyebarluasan siaran pers institusi.
Pers memiliki fungsi yang lebih luas, yakni menyampaikan informasi kepada masyarakat, memberikan edukasi, menjalankan kontrol sosial, serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Karena itu, kemitraan antara Polri dan media harus dilandasi sikap saling menghormati independensi, tugas, dan kewenangan masing-masing.
Wartawan tidak hanya dibutuhkan ketika institusi memiliki kegiatan yang perlu dipublikasikan. Sebaliknya, wartawan juga harus diberikan ruang untuk menjalankan tugas jurnalistik secara independen, termasuk ketika mencari klarifikasi, meminta konfirmasi, atau menyampaikan kritik berdasarkan fakta.
Kritik yang disampaikan secara objektif dan sesuai kaidah jurnalistik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi serta dapat menjadi bahan evaluasi bagi institusi publik.
Keterbukaan Informasi Merupakan Hak Publik
Prinsip kebebasan pers memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sementara itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Dalam konteks tersebut, akses terhadap informasi dan kegiatan kepolisian perlu dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan kedekatan atau keanggotaan dalam komunitas tertentu.
Insan pers pun mendorong agar mekanisme komunikasi dan peliputan di lingkungan Polda Riau dievaluasi sehingga seluruh media memiliki kejelasan prosedur dalam memperoleh informasi.
Kapolda Riau diharapkan dapat memastikan bahwa setiap wartawan diperlakukan secara profesional, dengan tetap memperhatikan standar keamanan, ketertiban, dan ketentuan peliputan yang berlaku.
Kapolda Riau Diharapkan Turun Tangan
Aspirasi ini bukan ditujukan untuk mempertentangkan organisasi wartawan satu dengan lainnya. Sebaliknya, tuntutan tersebut diarahkan untuk mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, inklusif, dan saling menghormati.
Insan pers berharap Kapolda Riau memberikan perhatian serius terhadap keluhan yang berkembang serta memastikan adanya evaluasi apabila ditemukan praktik pelayanan informasi yang tidak proporsional.
Hingga ada penjelasan resmi dari pihak terkait, dugaan ketimpangan akses peliputan tersebut perlu ditempatkan sebagai aspirasi yang membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Riau diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme peliputan, akses informasi, serta kebijakan kemitraan media yang diterapkan selama ini.
Dengan keterbukaan dan komunikasi yang baik, hubungan Polri dan pers diharapkan tidak hanya berjalan harmonis, tetapi juga tetap menjunjung independensi jurnalistik dan kepentingan masyarakat luas.
Pers bukan alat kelompok tertentu. Pers adalah bagian penting dari demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.












