Berkas Penganiayaan Berat Naik Sidik: Keluarga Korban Surati BAPAS dan Kejaksaan, Minta Rekam Jejak Kejahatan TERSANGKA Dibongkar Tuntas!

  • Bagikan

Kampar || Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban F.A.S. (15) mengalami patah tulang hidung dan wajib menjalani operasi medis kini memasuki fase krusial. (19/9/2026)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/64.c/IX/RES.1.24/2026/Unit Reskrim Polsek Tambang tertanggal 12 September 2026, penyidik resmi menetapkan anak pelaku berinisial M.A.J. (17) sebagai TERSANGKA.

Penyidik mendasarkan penetapan tersangka ini pada sangkaan Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengingat berkas perkara mulai bergerak ke Kejaksaan Negeri Kampar dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekanbaru, pihak keluarga korban secara resmi telah menyerahkan surat masukan kritis serta permohonan rekomendasi penahanan ke seluruh instansi penegak hukum terkait.

Surat masukan dan tembusan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak-pihak berwenang di masing-masing instansi, antara lain oleh Kasubbag TU di BAPAS Pekanbaru, Pegawai PTSP di Kejaksaan Negeri Kampar, Banum Sat Reskrim di Polres Kampar, serta Anggota Unit Reskrim di Polsek Tambang.

Di balik aksi kekerasan berulang TERSANGKA, keluarga korban mengungkap tabir indikasi pembiaran serius dari pihak orang tua tersangka. Selama masa penanganan medis pasca-operasi hingga penyidikan berjalan, tidak ada sedikit pun iktikad baik maupun inisiatif empati dari keluarga TERSANGKA untuk sekadar menjenguk atau menanyakan kondisi korban.

Sikap abai ini memuncak saat dikonfirmasi langsung oleh orang tua korban di hadapan penyidik Polsek Tambang mengenai ketiadaan rasa kepedulian mereka. Ayah TERSANGKA secara dingin hanya menjawab singkat: “SIBUK.”

Sikap dingin tersebut memperkuat bukti bahwa lingkungan keluarga TERSANGKA telah mengalami disfungsi kontrol sosial total (total parental supervision failure).

Hal ini berbanding lurus dengan pengakuan mengejutkan dari TERSANGKA M.A.J. sendiri saat pemeriksaan, yang mengakui secara sadar bahwa aksi kekerasan serupa sudah 4 kali ia lakukan tanpa sedikit pun memperlihatkan rasa bersalah (absence of remorse).

Dalam berkas masukan resminya, pihak keluarga korban membeberkan deretan fakta kriminologis mendasar yang membuktikan bahwa perbuatan TERSANGKA bukanlah khilaf sesaat, melainkan pola kejahatan menetap (pattern of delinquent behavior):

Ambang Batas Usia Dewasa. M.A.J. lahir pada 20 Juni 2009 (berusia 17 tahun 2 bulan saat proses pidana berjalan). Secara kognitif, emosional, dan mental, TERSANGKA telah memiliki kematangan penuh untuk menyadari akibat hukum (mens rea) dari aksi kekerasannya.

Potensi Kejahatan Predatori. Pasca menganiaya korban hingga patah tulang hidung, TERSANGKA diketahui masih berniat menjadikan rekan korban sebagai target penganiayaan berikutnya.

Pengulangan Kekerasan Fisik. Pengakuan TERSANGKA mengenai 4 kali aksi kekerasan diperkuat fakta bahwa pada tahun 2025, TERSANGKA pernah memrakarsai pemukulan terhadap teman sekolahnya hingga korban tersebut terpaksa pindah sekolah.

Serial Pencurian Pemukiman. TERSANGKA diduga kuat terlibat aksi pencurian di 6 rumah warga Desa Kampa yang diperkuat pengakuan rekannya di tahanan serta konfirmasi Kepala Desa setempat yang memegang surat kesepakatan tertangkap tangan. TERSANGKA juga berperan aktif menjual barang curian ke penadah.

Sikap Abai Penyesalan di Media Sosial. Di tengah proses hukum, TERSANGKA justru mengunggah konten media sosial yang mempertontonkan aksi atraksi motor berbahaya (lepas tangan, menggas dengan kaki, dan standing). Sikap ini mencerminkan pengabaian terang-terangan terhadap proses hukum.

Secara dogmatika hukum peradilan anak, keluarga korban menegaskan bahwa opsi pengembalian anak kepada orang tua adalah langkah irasional yang sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat (recidivism risk).

“Kami menanti iktikad baik, tapi jangankan bertanggung jawab, menanyakan kondisi anak kami yang dioperasi saja tidak pernah. Saat ditanya di depan penyidik, ayahnya cuma bilang SIBUK. Ditambah pengakuan pelaku sendiri yang sudah 4 kali melakukan kekerasan tanpa penyesalan, ini bukti nyata pembiaran orang tua. Kami mendesak BAPAS dan Kejari Kampar merekomendasikan penahanan dan pembinaan langsung di LPKA. Jangan biarkan pelaku berlindung di balik status anak!” tegas Ibu Kandung Korban, Shinta Offianty.

Pihak keluarga memohon agar BAPAS Pekanbaru dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar secara tegas menolak upaya Diversi demi menghadirkan keadilan substantif bagi korban serta perlindungan bagi lingkungan sosial masyarakat.

Bersambung…

  • Bagikan