KUANTAN SINGINGI, RIAU INFORIAUTERKINI.COM || Aktivitas usaha penggergajian kayu (sawmill/somel) di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), menjadi sorotan masyarakat. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan. (8/11/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, somel tersebut disebut-sebut diduga milik seseorang bernama Puri, sementara seorang pria bernama Oki disebut sebagai pihak yang mengurus aktivitas usaha tersebut. Namun, identitas, kepemilikan, serta peran masing-masing pihak masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Mulai dari legalitas usaha, dokumen asal-usul kayu, hingga kelengkapan administrasi pengangkutan bahan baku yang masuk ke lokasi pengolahan.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam menyikapi informasi tersebut. Kapolres Kuantan Singingi bersama Kapolsek Kuantan Mudik didesak segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan apakah aktivitas pengolahan kayu itu telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan izin usaha, asal-usul kayu yang diolah juga menjadi hal penting untuk ditelusuri. Aparat bersama instansi terkait yang membidangi kehutanan diminta memeriksa dokumen legalitas kayu, termasuk dokumen angkutan dan administrasi hasil hutan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh bahan baku kayu yang masuk ke tempat penggergajian berasal dari sumber yang sah dan tidak berkaitan dengan praktik pembalakan liar maupun pelanggaran kehutanan.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat meminta aparat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Masyarakat berharap Kapolres Kuantan Singingi tidak mengabaikan informasi yang berkembang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kalau memang izin lengkap dan kayunya jelas asal-usulnya, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat menilai aparat tutup mata,” demikian harapan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan kepemilikan oleh Puri dan pengurusan oleh Oki masih memerlukan konfirmasi langsung dari pihak bersangkutan.
Redaksi INFORIAUTERKINI.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Puri, Oki, pengelola somel, serta pihak-pihak terkait, termasuk Polres Kuantan Singingi dan instansi kehutanan, demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Bersambung….













