SIAK, RIAU || INFORIAUTERKINI.COM — Dugaan masuknya produk ban impor yang belum jelas pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) ke lingkungan PT Indah Kiat Pulp & Paper Perawang, Kabupaten Siak, menjadi sorotan. PT Unitama Multikarya Perkasa yang berbasis di Jakarta kini diminta memberikan penjelasan terbuka terkait legalitas produk ban yang dipasoknya. 4/11/2026
Berdasarkan dokumen surat jalan yang diperoleh awak media, PT Unitama Multikarya Perkasa tercatat memasok sebanyak 50 set ban dengan spesifikasi TIRE TL ST14.00/R20 kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Perawang, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum keterangan negara asal barang atau Country of Origin: China.
Pengiriman 50 set ban impor tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kelengkapan dokumen pemasukan barang dan pemenuhan ketentuan SNI.
Apakah seluruh produk ban tersebut telah memiliki sertifikasi SNI apabila termasuk kategori produk yang diwajibkan SNI? Apakah dokumen impor dan legalitas distribusinya telah memenuhi ketentuan perundang-undangan?
Jangan Sampai Standar Nasional Hanya Jadi Pajangan!
Jika produk ban tersebut termasuk kategori yang wajib SNI, pemenuhan sertifikasi dan ketentuan teknis bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.
PT Unitama Multikarya Perkasa harus memberikan penjelasan mengenai asal-usul barang, sertifikat SNI, serta dokumen impor 50 set ban yang dipasok ke PT Indah Kiat Perawang.
Publik juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap produk impor yang masuk dan digunakan di lingkungan industri besar.
KEMENPERIN, KEMENDAG DAN BEA CUKAI DIMINTA JANGAN TUTUP MATA!
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional (BSN), serta Bea Cukai diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap produk ban tersebut.
Pemeriksaan harus mencakup kondisi fisik ban, tanda SNI, sertifikat kesesuaian, serta dokumen pemasukan barang dari luar negeri.
Manajemen PT Indah Kiat Perawang juga patut dimintai klarifikasi. Apakah pihak perusahaan telah memastikan bahwa 50 set ban yang diterima dari pemasok tersebut memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku?
Jangan sampai pengawasan produk impor hanya menjadi formalitas, sementara kewajiban memenuhi standar nasional justru diabaikan.
REDAKSI AKAN TERUS MENELUSURI
Redaksi akan terus menelusuri persoalan ini dan meminta klarifikasi resmi dari PT Unitama Multikarya Perkasa Jakarta maupun manajemen PT Indah Kiat Perawang.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan SNI maupun aturan impor, instansi berwenang diminta tidak ragu mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, status pemenuhan SNI atas 50 set ban tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
Bersambung….












