DIDUGA KEBAL HUKUM! GALIAN C DI RUMBAI TIMUR MILIK SUGENG TERUS BEROPERASI, JERIGEN DIDUGA PENAMPUNG SOLAR SUBSIDI DITEMUKAN DI LOKASI

  • Bagikan
Oplus_16908288

PEKANBARU || INFORIAUTERKINI.COM – Dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di kawasan Jalan Pemakaman, Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, semakin memantik tanda tanya publik. Meski persoalan ini mulai menjadi sorotan, aktivitas yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial Sugeng tersebut diduga masih terus berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan penertiban.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: di mana pengawasan aparat penegak hukum? Apakah aktivitas yang diduga bermasalah tersebut belum terpantau, atau justru belum menjadi prioritas penindakan?

 

Berdasarkan dokumentasi lapangan bertanggal 2 November 2026, awak media menemukan kondisi lokasi yang memperlihatkan area tanah terbuka bekas pengerukan serta sejumlah jeriken berwarna biru dan hitam di sekitar lokasi.

 

Keberadaan jerigen tersebut menambah daftar persoalan yang perlu ditelusuri. Muncul dugaan bahwa wadah-wadah itu berkaitan dengan penyimpanan BBM jenis solar. Namun, jenis dan asal BBM tersebut masih membutuhkan pemeriksaan serta kepastian dari pihak berwenang.

 

Persoalan utama yang kini menjadi sorotan adalah legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Jika benar aktivitas itu berjalan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka aparat tidak boleh membiarkannya terus berlangsung.

 

Warga mendesak Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, S.I.K., agar tidak hanya menerima laporan, tetapi segera memerintahkan pengecekan langsung ke lokasi.

 

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kalau memang tidak memiliki izin, periksa dan tindak sesuai aturan. Jangan ada kesan pembiaran,” tegas warga.

Publik juga mempertanyakan apakah dokumen perizinan, penggunaan alat berat, serta aktivitas pengangkutan material di lokasi tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya dugaan persoalan perizinan pertambangan, temuan sejumlah jerigen di lokasi juga patut mendapat perhatian serius.

 

Jika benar wadah tersebut digunakan untuk menampung BBM bersubsidi, aparat perlu menelusuri asal-usul BBM, pihak yang menguasai, serta peruntukannya.

 

Jangan sampai fasilitas dan sumber daya yang seharusnya diawasi justru disalahgunakan untuk mendukung kegiatan usaha yang belum jelas legalitasnya.

Karena itu, pemeriksaan di lapangan secara menyeluruh diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebatas dugaan dan pemberitaan.

Ironisnya, ketika awak media meminta konfirmasi kepada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, S.I.K., terkait dugaan aktivitas Galian C tersebut, hingga naskah ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan.

Sikap belum adanya respons tersebut tentu menjadi catatan bagi publik. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah pengawasan dan penegakan hukum atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Kapolresta Pekanbaru untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi

Sorotan juga diarahkan kepada Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si. Warga meminta Kapolda memberikan perhatian khusus dan memerintahkan jajaran terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan tersebut.

Pemeriksaan harus mencakup legalitas usaha, dokumen perizinan, penggunaan alat berat, hingga dugaan penyimpanan BBM yang ditemukan di sekitar lokasi.

Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya berani bertindak terhadap masyarakat kecil, sementara kegiatan usaha yang diduga melanggar aturan justru terus berjalan tanpa kejelasan.

 

JIKA TAK BERIZIN, HENTIKAN DAN PROSES SESUAI HUKUM!

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada imbauan ataupun menunggu persoalan semakin membesar. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, aparat harus mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Kini publik menunggu keberanian dan transparansi aparat penegak hukum. Apakah dugaan Galian C di Rumbai Timur ini akan diperiksa secara serius, atau kembali menjadi persoalan yang berlalu tanpa kejelasan?

 

Redaksi menegaskan bahwa status legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Tuduhan terhadap pihak mana pun tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian.

 

Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi Sugeng, Kapolresta Pekanbaru, Kapolda Riau, serta seluruh pihak terkait.

 

BERSAMBUNG…

 

 

Editor: Andi Rambe
  • Bagikan