Bongkar Borok Birokrasi! Kades Bukit Melintang Tunjukkan Arogansi, Tantang Publik dan Hukum Usai Dokumen Ilegal di Tanah Hutan Terkuak

  • Bagikan
Oplus_16908288

KAMPAR || Borok tata kelola birokrasi di Desa Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, semakin hari semakin bau busuk dan tak tertahankan. Alih-alih memberikan klarifikasi transparan atas karut-marut penerbitan alas hak ilegal di atas kawasan hutan negara, sang kepala desa justru menunjukkan sikap arogan dan terkesan merasa kebal hukum. (5/11/2026)

 

Berdasarkan investigasi mendalam di lapangan, kedatangan awak media ke Kantor Desa Bukit Melintang untuk melakukan verifikasi konfirmasi secara langsung pada Rabu 4 November 2026 jam efektif mendapati pemandangan yang memprihatinkan. Kantor pelayanan publik tersebut tampak kosong melompong dan hanya dihuni oleh Kaur Umum.

 

Saat diminta menghubungi sang Kepala Desa (Zulfikri) melalui sambungan seluler, Kaur Umum mendapati nomor sang kades tidak aktif alias sengaja diredupkan. Namun, kebusukan sandiwara tersebut langsung terbongkar ketika awak media mencoba menghubungi nomor sang kades secara langsung. Di luar dugaan, nomor tersebut mendadak aktif dan bisa dihubungi.

 

Alih-alih memberikan penjelasan yang bijak sebagai pelayan masyarakat, Kades Bukit Melintang justru menunjukkan tabiat aslinya yang menantang terang-terangan. Dengan nada pongah, sang kades melontarkan kalimat:

 

“SILAHKAN LAPOR KAN SAJA!”

 

Sikap nantang-menantang ini seolah menegaskan bahwa oknum kades tersebut tidak peduli dengan aturan perundang-undangan dan merasa kebal terhadap hukum yang berlaku di bumi Lancang Kuning.

 

Padahal, karut-marut administrasi ini bukan sekadar urusan sepele. Berdasarkan dokumen resmi yang dikantongi, oknum Pemdes dan mantan Camat Kuok (Hadinur Rahman) terbukti aktif menerbitkan alas hak seperti SKT No. 590/45/SKT-BM/2025 di atas kawasan hutan negara yang telah ditunjuk sejak 1986. Ironisnya lagi, warga di sana dibebankan biaya fantastis mulai dari Rp1,7 juta hingga nyaris Rp3,5 juta, di mana salah satu dokumen ilegal tersebut bahkan diduga kuat telah diagunkan ke bank (BRI Unit Kuok).

 

Panik karena boroknya mulai dikuliti, gerombolan perangkat desa termasuk Sekdes dan Kaur Pemerintahan sempat bergerilya mendatangi warga untuk melakukan pembujukan, brainwash, menarik kembali surat-surat ilegal tersebut, hingga menjanjikan pengembalian uang demi menghilangkan barang bukti dan membungkam saksi.

 

Pernyataan arogan “Silahkan laporkan saja” dari sang kades kini tinggal menunggu waktu untuk diuji di hadapan hukum. Publik dan warga Kuok mendesak penegak hukum di Polres Kampar dan Ombudsman Riau untuk tidak gentar, segera memeriksa tuntas keterlibatan oknum aparat desa hingga kecamatan, menyeret pihak-pihak yang bermain, serta membongkar tuntas sindikat penerbitan surat palsu di atas tanah negara!

 

Bersambung…

Editor: Andi Rambe
  • Bagikan