inforiuterkini.id
bengkalis – Pinggir || Tidak tanggung-tanggung Polsek Pinggir Polres Bengkalis, pada hari yang sama, yaitu Hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024, melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu di Desa Buluh Apo Kec. Pinggir, Kab. Bengkalis, hal ini adalah untuk menunjukkan komitment Kepolisian untuk menjawab informasi dan keresahan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu.
Sebagaimana hasil konfirmasi awak media kepada Kapolres Bengkalis Akbp. Setyo Bimo Anggoro, SH., Sik., MH, melalui Kapolsek Pinggir Kompol. Darmawan, S.H., MH, yang menjelaskan, bahwa perihal penangkapan terhadap para pelaku adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas para Tersangka, sehingga untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat dan menjawab keresahan yang dirasakan oleh masyarakat tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dilapangan, yang mana sekira Pukul 11.40 Wib di sebuah rumah di Jalan Rokan RT 002/ RW 001 Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir Kab. Bengkalis Tim Opsnal Polsek Pinggir telah mengamankan 5 (lima) orang tersangka Tindak pidana Narkotika jenis Sabu, yang antara lain :

1). Nama : *AS*,
Umur : 28 Tahun,
Jenis Kelamin : Laki laki.
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir
2). Nama : *JP*,
Umur : 23 tahun,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir
3). Nama : *SR*,
Umur : 25 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Suka Maju Kec. Pinggir Kab. Bengkalis
4). Nama : *AB*,
Umur : 24 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Suka Maju Kec. Pinggir Kab. Bengkalis
5). Nama : *NA*,
Umur : 29 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Suka Maju Kec. Pinggir Kab. Bengkalis
Dengan Barang Bukti yang disita yaitu :
– 15 (lima belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 3,02 gram
– 1 (satu) set alat hisap sabu/ bong
– 1 (satu) unit mancis
– 6 (enam) unit Handphone android
Atas penangkapan terhadap 5 (lima) orang Tersangka tersebut dilakukan pengembangannya dari hasil pemeriksaannya kepada Tersangka lainnya yang menyebutkan mendapatkan Barang Bukti tersebut dari seseorang yang berinisial PR alias IP, dan langsung dilakukan penangkapan dengan Tersangka lainnya yaitu :
1). Nama : *PR (alias IP)*,
Umur : 28 Tahun,
Jenis Kelamin : Laki laki,
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir
2). Nama : *AS*,
Umur : 34 tahun,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Pekerjaan : Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir
3). Nama : *LIH*,
Umur : 30 tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dusun Ponti Kijai Desa Buluh Apo Kec. Pinggir
Dengan Barang Bukti yang Disita yaitu :
– 42 (empat puluh dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 10,96 gram
– 1 (satu) set alat hisap sabu/ bong + kaca pireks yang masih berisi sabu
– 1 (satu) unit mancis
– 2 (dua) buah gunting
– Beberapa plastik pack
– 11 (sebelas) unit Handphone android
– 1 (satu) buah buku catatan
– Uang tunai sebesar Rp 4.160.000.- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu

Adapun peran para Tersangka tersebut adalah sebagai orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, menjual dan perantara jual beli Narkotika Jenis Sabu, dan terhadap para Tersangka tersebut akan dilakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/12/X/2024/Reskrim/Riau/Bks/Sek-Pgr. Tanggal 21 Oktober 2024, dan LP-A/13/X/2024/Reskrim/Riau/Bks/Sek-Pgr. Tanggal 21 Oktober 2024,dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan setelah dilakukan pengecekan Urine para Tersangka, maka hasilnya adalah Positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine (+).













