Perawang– Polsek Tualang menetapkan seorang pria berinisial CK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (20/7/2026) pukul 18.00 WIB.
Gelar perkara dilaksanakan di Mapolres Siak dengan melibatkan para peserta gelar dari unsur penyidik dan pengawas internal.
Kasus ini berawal dari pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Afdeling III Baru, areal Perkebunan PT Surya Intisari Raya (SIR), Kampung Maredan Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah, sehingga status inisial CK ditingkatkan menjadi tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Komitmen kami adalah memberantas peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolsek.













