DIDUGA KEBAL HUKUM! GALIAN C MILIK SUGENG DI RUMBAI TIMUR BEBAS BEROPERASI, KAPOLRESTA PEKANBARU DISOROT, WARGA DESAK KAPOLDA TURUN TANGAN

  • Bagikan
Oplus_16908288

PEKANBARU || INFORIAUTERKINI.COM — Bebasnya aktivitas galian C yang diduga ilegal di kawasan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, semakin menuai sorotan masyarakat. Kegiatan yang disebut-sebut milik seseorang berinisial Sugeng tersebut diduga masih leluasa beroperasi, sehingga memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kota Pekanbaru. 4/11/2026

 

Warga mulai mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum. Pasalnya, aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin tersebut dinilai seolah tidak tersentuh penertiban.

 

Kondisi ini bahkan memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa pemilik kegiatan merasa kebal hukum. Warga pun mendesak Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, S.I.K., agar segera turun tangan dan tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut.

 

“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kalau memang tidak memiliki izin, periksa dan tindak. Jangan dibiarkan terus beroperasi seolah tidak ada aturan,” tegas warga.

 

DIKONFIRMASI AWAK MEDIA, KAPOLRESTA BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN

Ironisnya, saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan aktivitas galian C yang disebut-sebut milik Sugeng tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang, S.I.K., hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan.

 

Belum adanya respons tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Padahal, persoalan dugaan pertambangan tanpa izin membutuhkan perhatian serius dan penjelasan dari aparat penegak hukum.

 

Publik tentu berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata dan transparansi, bukan sekadar diam ketika persoalan hukum menjadi sorotan.

 

KAPOLDA RIAU DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN ADA TEBANG PILIH!

Tak hanya Kapolresta, warga juga mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, S.I.K., M.Si., agar memberikan perhatian khusus terhadap dugaan aktivitas galian C tersebut.

 

Warga meminta Kapolda Riau memerintahkan jajarannya melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, mengecek dokumen perizinan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.

 

Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara aktivitas usaha yang diduga bermasalah justru dapat berjalan tanpa hambatan.

 

Kini masyarakat menunggu keberanian aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa saja tanpa memandang siapa pemilik usaha maupun seberapa besar pengaruhnya.

 

Jika terbukti tidak berizin, hentikan dan proses sesuai hukum! Jangan biarkan dugaan aktivitas ilegal terus berlangsung tanpa kejelasan penindakan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Sugeng, Kapolresta Pekanbaru, Kapolda Riau, serta seluruh pihak terkait.

 

Bersambung…

Editor: Andi Rambe
  • Bagikan