Galian C Kampung Belutu Diduga Tak Berizin, Kapolres Siak Diminta Turun Tangan

  • Bagikan

Inforiauterkini.com | SIAK, RIAU – Aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan tanah timbun di Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas perizinan, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta dampaknya terhadap keselamatan masyarakat. (8/11/2026)

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima redaksi, aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut dilakukan menggunakan alat berat jenis excavator. Lokasi kegiatan berada di tepi jalan poros yang menghubungkan Kampung Belutu menuju Desa Sungai Gondang.

Keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan pantauan yang diberitakan sebelumnya, di lokasi tidak terlihat papan informasi yang memuat identitas perusahaan, nomor izin usaha pertambangan (IUP), maupun keterangan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Apabila aktivitas tersebut benar berlangsung tanpa izin yang sah, maka hal ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Jangan sampai aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum justru berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah kegiatan pengerukan tanah timbun tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban lingkungan yang berlaku.

Selain persoalan dugaan perizinan, aktivitas pengangkutan material tanah hasil galian juga menjadi perhatian.

Pengangkutan material yang diduga dilakukan tanpa penutup berpotensi menyebabkan tanah berceceran di badan jalan. Kondisi tersebut dapat mengganggu kenyamanan serta membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

Jika dibiarkan, jalan yang dipenuhi material tanah berpotensi menjadi licin dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Pihak pengelola kegiatan seharusnya bertanggung jawab memastikan kendaraan pengangkut memenuhi standar keselamatan, menggunakan penutup muatan, serta menjaga kebersihan jalan yang dilalui.

Kapolres Siak dan Instansi Terkait Diminta Bertindak

Sorotan kini tertuju kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Siak, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.

Kapolres Siak diminta tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti informasi dugaan aktivitas galian C di Kampung Belutu tersebut.

Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan itu memiliki izin resmi, apakah operasionalnya sesuai ketentuan, serta apakah terdapat pelanggaran yang dapat ditindak secara hukum.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.

Jangan Sampai Pengawasan Hanya Menjadi Formalitas

Aktivitas pertambangan yang berlangsung di ruang terbuka dan berdekatan dengan akses jalan masyarakat semestinya mendapat pengawasan serius.

Publik mempertanyakan bagaimana kegiatan pengerukan tanah timbun yang diduga belum jelas legalitasnya dapat berlangsung cukup lama tanpa adanya kejelasan informasi perizinan di lokasi.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi Inforiauterkini.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola galian C, Pemerintah Kampung Belutu, Pemerintah Kabupaten Siak, serta aparat penegak hukum terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan mengenai legalitas aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Inforiauterkini.com akan terus melakukan penelusuran terhadap persoalan ini demi kepentingan publik, keselamatan masyarakat, dan tegaknya supremasi hukum.

Editor: Andi Rambe
  • Bagikan