Polsek Sungai Apit Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa PDAM Senilai Rp150 Juta

  • Bagikan

Siak – Jajaran Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa kontripugal milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang digunakan PDAM, dengan nilai kerugian mencapai Rp150 juta.

 

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman Dalimunthe, S.H., M.H.,menjelaskan, kasus ini pertama kali diketahui pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

 

Peristiwa itu terungkap setelah seorang saksi, Abdul Muzir, melaporkan bahwa mesin pompa PDAM telah raib. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial E (31) dan A (32), keduanya warga Kecamatan Sungai Apit,” jelas Kapolsek.

 

Barang Bukti

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil pembongkaran mesin, antara lain:

 

Spana inggris

 

Kunci pas 19

 

Obeng picak

 

Gulungan plastik karbon bekas

 

Sampul kabel tembaga dan karet gulungan hitam

 

Komponen spidometer pengatur arus (5 unit)

 

Tombol lampu

 

Alarm berwarna merah

 

 

Modus dan Pasal yang Dikenakan

 

Kedua tersangka diduga kuat melakukan pencurian dengan cara membongkar mesin pompa menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Akibat pencurian tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.

 

Kapolsek Sungai Apit menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

 

“Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aset vital pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Andi Rambe
  • Bagikan